Sebagai orang yang pernah merasakan pahit getirnya pengalaman menjadi seorang karyawan outsourcing atau lebih dikenal sebagai karyawan kontrak/kerja kontrak. Penulis disini ingin memberikan sedikit pemahaman dan sebuah telaah mengenai outsourcing..
Karyawan kontrak adalah karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa kerjanya. Dalam hal ini kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya. Apabila prestasi kerjanya baik, akan diperpanjang kontrak kerjanya. Dampak psikis dari ketentuan yang menyatakan masa kerja karyawan kontrak tergantung pada prestasi kerjanya adalah karyawan kontrak menjadi mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan menginginkan untuk dapat terus bekerja dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut dipergunakan karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri memang sudah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal atau asing. Swasta atau milik pemerintah. Sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis dunia maka fenomena tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan istilah oursourcing ini kian banyak dipilih sebagai alternative mendapatkan tenaga kerja yang murah, cepat, dan beresiko lebih rendah. Seseorang yang dikontrak biasanya beban kerjanya hampir sama atau bahkan lebih berat dari pada pegawai tetap, namun dari segi gaji atau fasilitas lainnya tentu saja sangat berbeda. Bayangkan saja berapa keuntungan perusahaan dari segi produktifitas misalnya, termasuk tidak adanya ketentuan pesangon yang jelas apabila perusahaan tidak lagi menggunakan jasa si tenaga kerja kontrak. Banyak perusahaan outsource (penyedia tenaga kontrak ) yang melihat peluang ini. Sehingga perusahaan yang membutuhkan pegawai kontrak tinggal memesan sesuai kualifikasi yang diinginkan. Namun persoalan yang ditimbulkan akibat sistem kontrak ini seakan tak berkesudahan. Mulai dari PHK sepihak, tidak adanya pesangon yang memadai, dan terlebih lagi tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang akan menuntut haknya di pengadilan.
Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Undang-undang yang anti-buruh ini segera mendapat perlawanan hebat dari kelas buruh Indonesia di mana ratusan ribu buruh turun ke jalan untuk menolaknya. Namun perlawanan buruh tersebut belum mampu menggagalkan UU 13/2003 yang secara diam-diam telah menjadi acuan dari praktek adanya sistem kerja buruh kontrak dan outsourcing.hingga kini sistem “outsourcing” ketenagakerjaan secara nasional masih menjadi permasalahan baik dikalangan buruh maupun pengusaha.
Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production).Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Garis besar tujuan perusahaan melakukan outsourcing adalah agar perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Tujuan ini baik adanya, namun pada pelaksanaannya, pengalihan ini menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
Banyak perusahaan melakukan outsourcing bukan atas dasar kebutuhan dan sesuai dengan aturan hukum yang ada, melainkan hanya karena tidak mau repot dengan urusan-urusan ketenagakerjaan. Perusahaan melakukan oursourcing karena tidak mau direpotkan apabila nanti terjadi PHK, dan agar tidak perlu memberi pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Penghindaran kewajiban oleh perusahaan dalam pembayaran upah yang layak dan memenuhi kesejahteraaan karyawannya dapat dikatakan juga sebagai salah satu bentuk pelanggaran etika. Dalam melakukan kegiatan bisnis, prinsip-prinsip bisnis yang beretika sudah sepatutnya dijalankan, termasuk pula dalam melakukan outsourcing.
Berdasarkan data Serikat Buruh Sejahtera Seluruh Indonesia, tahun ini terjadi peningkatan jumlah tenaga kontrak. Dari sekitar 28 juta tenaga kerja formal hanya 30 persen yang permanen.
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mengatur segala sesuatu tentang penggunaan outsourcing di wilayah Indonesia, namun jika dilihat lebih jauh lagi, peraturan ini dirasa kurang dapat mengakomodasi dan mengatasi permasalahan outsourcing di Indonesia. Tentu saja ini akan sangat terkait pula dengan etika.
Di indonesia praktek yang terjadi ,yang salah, adalah ketidakmampuan perusahaan outsourcing menciptakan nilai tambah sehingga ia mengandalkan upah murah sebagai cara mendapatkan profit. Akibatnya pekerjalah yang terus ditekan, dengan sistem kontrak maupun gaji yang minim.
Perusahaan outsourcing juga gagal mendapatkan pekerjaan/kontrak yang lebih baik karena mengandalkan persaingan harga antar sesama perusahaan outsourcing. Bukan kelebihan dan pelayanan yang diutamakan, tapi mana yang dapat meyediakan jasa yang lebih murah, itu yang akan menang.
Perusahaan yang melakukan outsourcing akan lebih efisien dan efektif, namun sebenarnya hal itu tidak lebih dari pengalihan beban saja ke pekerja outsourcing.
Selain itu, perusahaan outsourcing di Indonesia masih terfokus pada pekerjaan level bawah, seperti security, cleaning service, staf marketing, teller. Sebagai contoh di India, tidak hanya pekerjaan level bawah yang bisa didapatkan dalam sistem outsourcing. Programming yang melibatkan insinyur-insinyur berpendidikan tinggi juga dikerjakan di India. Teknologi tinggi juga dirangkai sedemikian rupa sehingga mampu mengangkat nilai kontrak outsourcing oleh perusahaan di India. Memang upah buruh di India murah, namun India mampu menciptakan nilai tambah lain yaitu lewat teknologi canggih. Kita melihat sekarang, insinyur india sangat maju perkembangannya baik dalam dunia IT, elektronik, mesin, bahkan nuklir .
Kebijakan ini merupakan suatu taktik bagi kaum majikan untuk mengeruk keuntungan lebih besar di atas penderitaan kaum buruh. Fenomena buruh kontrak yang semakin massif dalam lima tahun terakhir ini, adalah langkah untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan terhadap buruh. Membahas persoalan buruh kontrak akan lebih terang bila kita perbandingkan dengan status buruh tetap. Bagi buruh tetap, perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjamin berbagai jaminan sosial seperti jamsostek, THR, bonus, pesangon, dsb. Sementara bagi buruh kontrak, ia hanya mendapatkan upah yang sesuai dengan UMR saja. Tidak lebih. Kita bisa membayangkan, bila upah buruh di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2011 senilai Rp 1.290.000 maka hanya dengan upah itulah ia harus melanjutkan hidupnya baik bagi yang lajang atau yang sudah berkeluarga. Bila sakit ia tidak mendapat santunan kesehatan. Bila ia di-PHK, ia tidak mendapat pesangon betapapun ia sudah lebih dari 5 tahun bekerja di pabrik tersebut. Bila ia kritis terhadap kebijakan perusahaan yang merugikan kau buruh, ia diputus kontaknya atau dipaksa mengundurkan diri secara sepihak.
Dari pemaparan di atas, sungguh nyata derajat penghisapan dan penindasan yang dirasakan oleh buruh. Penghisapan ekonomi dalam bentuk jam kerja yang lebih panjang, kerja tanpa kepastian status, pemangkasan hak-hak dasar atas kesehatan, jaminan hari tua dan kematian; seluruh syarat-syarat menuju sejahtera seperti membentur dinding tebal. Demikian juga seiring sejalan dengan penindasan atas hak-hak politik (demokratis) dalam hal berserikat sebagai alat perjuangan yang semakin dipangkas. Sudah menjadi ketakutan umum bagi buruh kontrak, bahwa ketika ia bergabung dengan Serikat Buruh sejati pada saat itu juga mengancam statusnya kerjanya. Dengan mempermainkan waktu kontrak sependek mungkin (sekitar 3 bulan, 6 bulan hingga setahun), maka status kepastian kerja sangat rentan di pihak buruh. Besar kemungkinan bagi buruh yang bergabung dengan Serikat Buruh sejati dan terlibat dalam perjuangan akan di-PHK, dimutasi, dipaksa mundur dan tidak diperpanjang lagi kontrak 3 bulan berikutnya. Berikutnya buruh kontrak yang tidak diperpanjang lagi masa kontraknya, maka akan menambah angka pengangguran. Bertambahnya angka pengangguran berarti menambah jumlah kemiskinan. Inilah hakekat penghancuran sosial dari sistem kapitalisme berupa buruh kontrak ini; bagaimana ia berlaku sebagai mesin kemiskinan yang setiap hari bekerja memproduksi kemiskinan secara massal.
Demikianlah pembedahan kita tentang sepotong kebijakan bernama sistem kerja buruh kontrak dan outsourcing serta dampaknya bagi kehidupan kelas buruh di Indonesia. Kita bisa membayangkan masih terdapat ratusan kebijakan yang kini diterapkan di berbagai sektor lainnya. Kita bisa membayangkan ratusan juta nasib rakyat yang menjadi korban dari sistem kapitalisme yang makin usang dan barbar ini. Berbagai kebijakan reaksioner ini juga menjadi trend di seluruh dunia, sebagaimana imperialisme yang mengangkangi planet bumi ini telah membawakan semua ini sebagai kabar buruk bagi kelas buruh di seluruh dunia.<a